BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
CCP akan bantu jaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Fortune Recap
- BI akan meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September mendatang.
- CCP bertugas mengelola pasar uang dan valuta asing, dimulai dari penyertaan modal BI sebesar Rp40 miliar.
- CCP diharapkan menjadi game changer dengan meningkatkan volume transaksi valas, menurunkan risiko kredit, dan membentuk harga atau suku bunga lebih tinggi.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP). Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry dalam rapat bersama Komisi XI DPR pekan lalu.
Jika tak ada aral melintang, lembaga tersebut akan diluncurkan pada 30 September mendatang. Lantas, apa itu CCP?
Perry menjelaskan pembentukan CCP sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) dan financial stability board G20. CCP akan bertugas khusus untuk mengelola pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia.
Implementasi CCP akan dimulai dari aspek penyertaan modal, organisasi dan sumber daya manusia, kepesertaan, serta manajemen risiko. Dari sisi permodalan, Komisi XI sendiri telah menyetujui pelaksanaan penyertaan modal BI dengan sumber dana cadangan tujuan BI 2024 sebesar Rp40 miliar di CCP.
CCP juga ditetapkan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang secara sistemik penting, dengan BI tetap melakukan pengawalan melalui penguatan mitigasi risiko. Di samping itu, BI bersama dengan OJK melakukan supervisi untuk memastikan CCP memenuhi tata kelola yang baik.
"Pertama kami akan kembangkan untuk Repo dan DNDF [domestic non-deliverable forward]. DNDF untuk kami jalankan dulu untuk membantu menstabilkan nilai tukar rupiah," jelasnya.
Pada 12 Agustus lalu, BI bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan CCP di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Selain pemenuhan amanat Undang-Undang PPSK, pembentukan CCP juga merupakan bagian dari implementasi blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
CCP merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan inovasi bagi transaksi anggotanya, dan berada di tengah para pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik turunnya harga di pasar.
Adapun pada penghujung September nanti, peluncuran CCP akan dilakukan bersama 8 bank yang telah bersepakat dalam pengembangan sekaligus sudah menjadi peserta CCP.
"Delapan bank besar dan KPEI bersama bersepakat untuk mendirikan ini dan dimulai dengan negosiasi mengenai penandatanganan nota kerja sama pengembangan CCP dan sekaligus juga pemberian izin usaha CCP kepada KPEI," jelas Perry.
Secara umum CCP memiliki kurang lebih 150 peserta yang juga terdiri dari BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS dan BUMN selaku otoritas pelaku pasar, serta penyelenggara infrastruktur yang terdiri dari idClear, LSEG dan ETP.
Rencananya, peluncuran CCP sekaligus menandai transaksi perdana. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, transaksi valas bisa terus meningkat, "sehingga CCP akan betul-betul menjadi game changer pengembangan pasar uang pasar valas," kata Perry.