NEWS

Sederet Masalah Penyaluran BLT Dana Desa Temuan BPK

Temuan melingkupi kurangnya validasi data hingga monitoring.

Sederet Masalah Penyaluran BLT Dana Desa Temuan BPKPresiden Jokowi memberikan BLT kepada salah satu pedagang di Pasar Kanoman, Cirebon, Rabu (13/4). (Tangkapan layar)
08 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan sejumlah masalah dalam program perlindungan sosial (perlinsos) melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada 27 pemerintah daerah. Masalah itu umumnya terkait perencanaan dan penganggaran.

Pertama, terkait verifikasi dan validasi atas data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD yang belum memadai dan belum disahkan, serta pemerintah desa yang tidak memublikasikan daftar KPM-BLT DD kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat desa yang terlambat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan termasuk didalamnya BLT-DD, serta penganggaran tidak memprioritaskan warga yang masuk dalam DTKS dan belum menerima bantuan. 

Hal tersebut mengakibatkan hasil pendataan belum sepenuhnya valid, penyaluran BLT-DD berisiko tidak tepat sasaran, dan pengawasan dari masyarakat atas proses penetapan KPM dan penyaluran BLT-DD menjadi kurang optimal.

"Selain itu, realisasi penyaluran BLT-DD menjadi tidak tepat waktu dan keluarga yang memenuhi kriteria kehilangan kesempatan untuk menerima BLT-DD," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021. 

Masalah lainnya adalah penyaluran BLT-DD ke penerima yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, KPM BLT-DD menerima bantuan sosial lainnya, hingga nilai yang diterima KPM tidak tepat jumlah dan penyaluran terlambat dilaksanakan.

Permasalahan ini ditemukan BPK pada 26 pemda yang melaksanakan penyaluran Perlinsos BLT-DD pada tahun lalu.

"Hal tersebut mengakibatkan penyaluran BLT-DD tidak tepat sasaran, penggunaan dana BLT-DD tidak sesuai peruntukkannya, potensi BLT-DD tidak diterima oleh masyarakat, serta BLT-DD tidak dapat segera dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat," jelas BPK.

Aspek pelaporan dan pertanggungjawaban BLT-DD di 21 pemda juga jadi permasalahan. Misalnya, penyusunan laporan realisasi BLT-DD oleh pemerintah desa belum tertib dan tepat waktu dan bukti pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD tidak lengkap/tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. 

"Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan BLT-DD berpotensi tidak terpantau oleh pemda serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLT-DD belum menggambarkan kondisi pengelolaan BLT-DD yang senyatanya," jelasnya.

Terakhir, terdapat permasalahan pada 26 pemda terkait aspek monev program BLT-DD. Contohnya adalah belum optimalnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dinas terkait dan kecamatan terhadap pengelolaan BLT-DD, belum adanya regulasi pelaksanaan teknis yang memadai untuk mendukung program, dan belum/tidak adanya pengawasan inspektorat terhadap pengelolaan BLT-DD. 

"Hal tersebut mengakibatkan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak dapat segera mengetahui permasalahan yang terjadi dengan perencanaan, penganggaran, pendataan, penyaluran, dan pertanggungjawaban BLT-DD, serta terdapat risiko penyaluran BLT-DT tidak tepat kriteria, tepat waktu, dan tepat jumlah," tandas BPK.

Rekomendasi BPK

Meski demikian, atas permasalahan tersebut BPK telah merekomendasikan para Bupati untuk memerintahkan kepala dinas terkait bersama kecamatan untuk melakukan pembinaan terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran BLT-DD/ APBDes, serta memerintahkan kepala desa untuk melaksanakan pendataan, verifikasi, validasi, penetapan, serta publikasi data dan penganggaran KPM BLT-DD sesuai ketentuan.

Kemudian Bupati juga harus memerintahkan kepala dinas terkait untuk memutakhirkan data KPM BLT-DD dengan mempertimbangkan DTKS, data penerima bantuan lainnya, dan data kependudukan. 

Selain itu, juga memerintahkan kepala desa terkait untuk memverifikasi penerima BLT-DD yang telah memperoleh bantuan lainnya dan menghentikan penyalurannya bagi KPM yang telah menerima bantuan lainnya, mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta mengajukan dokumen pertanggungjawaban periode sebelumnya dan mengajukan kelengkapan dokumen terkait pencairan anggaran secara tepat waktu.

Ada pula rekomendasi untuk memerintahkan kepala dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pemerintah desa dalam penyusunan laporan.pertanggungjawaban BLT-DD serta menyusun daftar kelengkapan dokumen yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan untuk memverifikasi pertanggungjawaban BLT-DD. 

"Selain itu, memerintahkan kepala desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes secara tepat waktu dan melaporkan sesuai kondisi senyatanya," jelas BPK.

Terakhir, memerintahkan kepala dinas terkait untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan APBDes pada pemerintah desa, termasuk didalamnya melakukan monev terhadap pelaksanaan BLT-DD, serta menyusun petunjuk teknis yang secara rinci mengatur mekanisme monev BLT-DD.

Related Topics