NEWS

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak

M-Pajak Permudah Layanan dan Informasi SPT Tahunan

DJP Luncurkan Aplikasi M-PajakShutterstock/Haryanta.p
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi M-Pajak dalam acara peringatan hari pajak tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan agar wajib pajak mendapatkan layanan lebih personal, mudah, dan cepat.

Para wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang ke kantor pajak. "Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone," ujar Neil dalam keterangan resmi, Kamis (15/7).

M-Pajak memiliki beberapa fitur penting di antaraya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah membuat kode billing yang harus disiapkan sebelum membayar pajak. Tidak perlu khawatir akan kebingungan, sebab petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia.

Meski demikian, wajib pajak harus melakukan login terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi M-Pajak. Caranya adalah dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat masuk ke situs web pajak.go.id (DJP Online).

Nantinya, aplikasi akan mengirim kode verifikasi lewat email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengisi kode verifikasi sebelum mengakses M-Pajak.

Neilmardin menyebutkan aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Sebagai informasi, sejak 2019 DJP memperkenalkan inisiatif Click Call Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.

Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.

Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang tergolong dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, memastikan lembaganya terus melanjutkan reformasi perpajakan. Salah satunya yaitu melalui proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system. 

PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis. "DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024," ujarnya.

Related Topics