NEWS

Inpres SKL Era Megawati dan Kasus Perdata BLBI

Inpres SKL BLBI Era Megawati berujung pada dugaan korupsi.

Inpres SKL Era Megawati dan Kasus Perdata BLBIShutterstock/Mezario
31 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan upaya penagihan BLBI merupakan proses hukum perdata yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI pada Jumat (27/8) pekan lalu. 

Putusan MA yang dimaksud terbit pada 9 Juli 2019 dengan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019. Selain menyebut persoalan BLBI merupakan ranah perdata, MA juga menyatakan tak ada perkara pidana dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Milik Sjamsul Nursalim.

Dus, dakwaan bersalah terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta vonis belasan tahun penjara dalam perkara korupsi penerbitan SKL kepada BDNI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga dibatalkan.

Lantas apa itu SKL BLBI dan bagaimana akhirnya surat tersebut membuat KPK memburu Sjamsul Nursalim dengan dugaan korupsi BLBI dan menjerat Syafruddin dengan pidana belasan tahun--meski akhirnya kasus tersebut dihentikan dan Syafruddin dibebaskan?

Penerbitan SKL BLBI di Era Megawati

Sebagai pengingat, BLBI merupakan suntikan dana dari Bank Indonesia sebesar Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang terdampak krisis 1997-1998. Pada saat bersamaan, pemerintah membentuk BPPN yang bertugas menagih kembali dana tersebut di masa pemulihan. Di luar pengadilan, ada tiga skema penyelesaian dana BLBI yakni master settlement and acquisition and agreement (MSAA), master refinancing and notes issuance (MRNIA), serta akta pengakuan utang (APU).

Namun, tiga tahun setelahnya, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2002 sebagai dasar penerbitan SKL kepada obligor atau debitur yang dinilai kooperatif dan telah menyelesaikan pembayaran utang. 

SKL tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utang BLBI.

Sementara berdasarkan Inpres yang diteken Megawati, para debitur penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. 

Berpijak pada bukti itulah para debitur yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Pada kurun 2003-2004, BPPN tercatat mengeluarkan 20 SKL. Lima di antaranya adalah debitur kelas kakap yang mengambil skema MSAA yakni Anthoni Salim (pemilik BCA), Mohammad Hasan (pemilik Bank Umum Nasional), Sudwikatmono (pemilik Bank Surya), Ibrahim Risjad (pemilik Bank Risjad Salim International), serta Sjamsul Nursalim pemilik BDNI.

Belakangan KPK menemukan indikasi kurang bayar atas SKL Sjamsul Nursalim yang menerima suntikan likuiditas hingga Rp42,2 triliun. Dasarnya adalah audit BPK 2017 yang menduga telah terjadi perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam penerbitan surat SKL BLBI.  Syafruddin yang menerbitkan SKL BDNI pun ditetapkan tersangka disusul Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Wanti-wanti Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie, Mantan Kepala Bappenas era Megawati, saat bersaksi untuk Syafruddin dalam sidang perkara BLBI di pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Juli 2018, mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti bahwa Inpres tersebut berakibat fatal dan bisa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Menurut Kwik, pembahasan Inpres yang berujung pada penerbitan SKL BLBI berlangsung sebanyak tiga kali. Rapat pertama dilakukan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada 2002.

Rapat yang membahas rencana penerbitan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif itu dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman.

Kwik menolak rencana tersebut dan bersikukuh bahwa obligor yang berhak mendapat SKL adalah mereka yang telah melunasi utangnya. Sedangkan kooperatif yang dimaksud dalam rapat adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. "Untuk saya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah, karena obligor bisa pura-pura kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar".

Kwik juga menilai rapat di Teuku Umar tidak sah karena tak ada undangan tertulis dan tidak dilakukan di Istana Negara. Megawati kemudian membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut dan melakukan rapat kedua di Istana Negara. 

Rapat itu kembali dihadiri pejabat yang datang pada saat rapat di Teuku Umar. Kwik Kian Gie tetap menolak sementara Megawati kembali tidak mengambil sikap. Baru pada sidang kabinet ketiga, Kwik kalah suara dan Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. 

"Dua kali saya menggagalkan rencana itu, tapi dalam rapat ketiga saya kalah," kata Kwik Kian Gie.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta, sedangkan Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman tersebut menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Kendati demikian setahun setelahnya ia bebas lewat putusan kasasi MA. Putusan itu pula yang membuat KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya yang berstatus buron.

Setelahnya, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun bersama-sama mempelajari putusan tersebut dan memutuskan mengejar piutang dari para debitur dan obligor BLBI melalui jalur perdata.

Related Topics