NEWS

Mengenal Kepala PPATK Baru, Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana akan menghadapi sejumlah tantangan.

Mengenal Kepala PPATK Baru, Ivan YustiavandanaKepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. PPATK
26 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Senin (25/10). Ia akan bekerja untuk masa jabatan 2021-2026, menggantikan Dian Ediana Rae yang purna tugas tahun ini.

Ivan bukanlah sosok baru di lembaga tersebut. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak 2004, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, lalu Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang ia emban sejak Agustus 2021. 

Pria yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat itu juga pernah menjalani beberapa penugasan penting di PPATK.

Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk 2 Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. 

Selain itu, ia juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). 

Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), AntiMoney Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Tantangan di Masa Depan

Meski pengalamannya di PPATK cukup panjang, namun Ivan mengakui bahwa masih banyak tantangan yang perlu dihadapi lembaganya kedepan. Pasalnya modus kejahatan terus berkembang seiring dengan kian cepatnya kemajuan teknologi. Dalam podcast bertajuk arah baru Pemberantasan TPPU dan TPPT setahun silam, ia menyebut, salah satunya adalah modus pencucian uang melalui mata uang kripto yang transaksinya bersifat borderless.

"Bitcoin, Ethereum, teknologi blockchain. Semua tampaknya menjadi invisible bagi orang lain. Pelaku bisa menjauhkan kejahatannya sampai pada titik tidak ada orang yang bisa mengikuti. Makanya dalam rekomendasi ada kewajiban bagi FAU seluruh negara untuk memerhatikan teknologi informasi," ujarnya.

Selain itu, tindak pidana pencucian yang bersifat proxy crime juga menghadapi tantangan baru dengan hadirnya teknologi finansial (FinTech). Hal ini menjadikannya berbagai kasus lebih rumit sebab pada saat PPATK menemukan adanya transaksi mereka harus menelusuri siapa penerima manfaat sesungguhnya.

Kendati demikian ia mengatakan PPATK telah memiliki perangkat yang cukup untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana tersebut. "Jadi komplikasi pelaku tindak pidana makin tahun makin kompleks. Sekarang sudah menggunakan nomine, dalam bentuk perusahaan dan segala macam. tapi PPATK punya tools untuk mengejar hal tersebut," imbuhnya.

Dalam lima tahun kedepan, Ivan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Beberapa diantaranya adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). 

Selain itu, berbagai agenda dalam rangka penguatan Rezim APUPPT seperti edukasi publik, peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri, implementasi Strategi Nasional TPPU, serta sederet kerja strategis lainnya juga akan menjadi fokus kerja dari Kepala PPATK periode 2021- 2026. 

Related Topics