NEWS

Jokowi Rilis Perpres Gaji dan Tunjangan Otorita IKN, Segini Besarannya

Tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Jokowi Rilis Perpres Gaji dan Tunjangan Otorita IKN, Segini BesarannyaPresiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)
18 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo akhirnya merilis aturan yang berkenaan dengan hak keuangan setingkat eselon 1 di Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 2 PP tersebut menjelaskan tentang Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN, terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok serta tunjangan melekat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kelas jabatannya.

Dalam lampiran beleid tersebut, tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17, Rp98.152.220
  • Kelas jabatan 16, Rp82.814.888
  • Kelas jabatan 15, Rp67.480.566
  • Kelas jabatan 14, Rp62.672.646

Fasilitas lainnya terdiri atas biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh hak keuangan tersebut "diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan..."

Sempat disampaikan ke Komisi III DPR

Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada April 2023, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan jajaran pejabat eselon 1, lembaganya, serta para pekerja di bawahnya belum mendapat gaji dari pemerintah lantaran Perpres tentang hak keuangan Badan Otorita IKN untuk eselon 1 dan pekerja di tingkat bawahnya belum dirilis oleh Presiden Jokowi.

"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya pada saat ini," ujarnya di hadapan Komisi II DPR, Senin (3/4).

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan dukungan dari DPR agar bauran pekerja swasta pada Badan Otorita IKN dapat ditingkatkan. Menurutnya hal tersebut penting sebab di ibu kota baru kelak, banyak hal dalam pelayanan publik yang perlu ditingkatkan.

Apalagi, Presiden Jokowi menginginkan adanya pola birokrasi yang baru yang akan diterapkan di IKN Nusantara.

"IKN Nusantara ini diharapkan menjadi satu pola how to manage the new city ke depan. Harusnya kita lihat aspek profesionalisme, aspek kemampuan individu itu yang dilihat. Apakah dari swasta, non-swasta, pemerintah dan selanjutnya, saya kira itu yang kedua. Tapi yang pertama kompetensi yang diperlukan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Badan Otorita masih terhambat oleh Undang-Undang ASN, yang menyatakan bahwa karyawan dari swasta tidak bisa masuk ke level direktur. Karena itu, Badan Otorita juga meminta fatwa kepada Menpan-RB dan KASN untuk dapat merekrut sumber daya dari swasta untuk level tersebut.

"Kami melihat ini sangat penting kalau ini tidak segera dilengkapi. Kami melakukan rekrutmen iya, tapi ada beberapa yang masih terkendala," katanya.

Related Topics