NEWS

Kejar Penunggak Utang Negara, Jokowi Teken PP Penguat PUPN

PUPN bisa blokir dan sita aset debitur negara.

Kejar Penunggak Utang Negara, Jokowi Teken PP Penguat PUPNGedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
08 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat tugas dan fungsi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Beleid yang mengatur pengurusan piutang negara oleh PUPN itu diteken presiden pada 31 Agustus 2022.

Dalam konsideran aturan tersebut, disebutkan bahwa selain memperkuat tugas dan fungsi PUPN, pemerintah juga perlu untuk "memperkaya upaya penagihan, dan melakukan tindakan keperdataan, serta tindakan layanan publik."

Salah satu upaya memperkuat tugas dan fungsi itu tertuang pada Pasal 24 Ayat 1 yang mengatur pemblokiran dan penyitaan terhadap aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang.

"Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara)," demikian bunyi Pasal 24 ayat (2) PP 28/2022 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (7/9).

Kemudian, penyitaan aset juga bisa dilakukan pemerintah setelah dilakukan pemblokiran dan disampaikan surat paksa (SP) dalam jangka waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pelunasan utang, namun tak dilaksanakan oleh debitur.

Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

"Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN," tulis pasal 24 ayat 4 PP 28/2022

Komponen penagihan

Selain penguatan PUPN, Pasal 5 PP 28/2022 ini juga menetapkan lima komponen penagihan tagihan piutang negara yang akan dikejar pemerintah yakni pokok utang, bunga, denda, ongkos/biaya lain dan biaya administrasi pengurusan piutang negara. 

Kemudian, beleid tersebut juga memberikan kewenangan PUPN untuk memberikan sejumlah sanksi bagi debitur mulai dari memberikan surat peringatan (SP), pemblokiran aset hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.

Kemudian, PUPN juga bisa menagih utang kepada ayah, ibu, anak, cucu, hingga suami/istri pemilik utang, jika ia meninggal dunia.

Namun, ahli waris yang ditagihkan utang tidak harus membayar sepenuhnya. Cukup membayar sebesar warisan yang diterima dari pemilik utang.

"Ahli waris yang bertanggung jawab piutang atas Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi," tulis Pasal 4 ayat (1) huruf g aturan tersebut.

Related Topics