NEWS

NIK Resmi Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak

NIK jadi NPWP diresmikan di puncak peringatan Hari Pajak.

NIK Resmi Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor PajakIlustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
20 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi mengumumkan penggunaan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan. 

Dalam acara puncak perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, kemarin (19/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini dengan mendemonstrasikan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.

"Ini menandai dimulainya perubahan besar ini," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7). 

Program baru lain yang diluncurkan DJP

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun ini, DJP juga merilis berbagai program lainnya. Pertama, situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Kedua, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Terakhir buku PEN 2021. 

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan menyampaikan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP. Selain itu, evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu dalam perpajakan bertransformasi menjadi hitam dan putih. 

Ia juga menegaskan bahwa akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Terakhir, ia menuturkan bahwa konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. 

"Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.

Related Topics