NEWS

Pemprov DKI Buka Opsi Reklamasi untuk Tangani Rob dan Penurunan Tanah

Anggaran Giant Sea Wall fase A dan B capai Rp164 triliun.

Pemprov DKI Buka Opsi Reklamasi untuk Tangani Rob dan Penurunan TanahRencana pengembangan tanggul laut raksasa dalam Raperda RTRW Pemprov DKI. (Doc: tangkap layar YouTube Kemenko Perekonomian)
10 January 2024

Fortune Recap

  • Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan reklamasi di Teluk Jakarta untuk menangani banjir rob dan penurunan muka tanah.
  • Kondisi penurunan muka tanah yang parah di Jakarta Utara mempengaruhi keputusan tersebut.
  • Proyek Giant Sea Wall fase B dan C membutuhkan total anggaran Rp164,1 triliun untuk pembangunan tanggul laut sisi barat dan timur Jakarta.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemprov DKI Jakarta berencana kembali melakukan Reklamasi di Teluk Jakarta untuk menangani masalah banjir rob dan penurunan muka tanah (land subsidence).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan bahwa opsi tersebut diajukan demi mempertimbangkan kondisi penurunan muka tanah di sejumlah kawasan di Jakarta Utara yang sudah cukup parah.

"Kami secara berkala terus memonitor kaitannya dengan land subsidence yang ada di Jakarta. Jadi, kalau kita lihat bahwa land subsidence ini terus berlangsung, dan data terakhir yang terparah di titik yang ada di Muara Baru dan Sunda Kelapa itu bisa mencapai sekitar average 10 cm (per tahun)," ujarnya dalam Seminar Nasional: Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Giant Sea Wall, Rabu (10/1).

Menurut Afan, jika kondisi terus berlangsung, mau tak mau pembangunan tanggul laut dengan cara reklamasi harus dilakukan. Proyek tersebut juga sudah diadopsi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 yang saat ini tengah dikonsultasikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pengembangan tanggul laut tersebut juga akan mengadopsi rencana reklamasi yang telah ada dalam Perpres No.60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunur maupun Keputusan Menteri PUPR No.112/2022 tentang Konsep Pengendalian Banjir Terpadu Dan Pradesain Tanggul Laut Tahap B Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN)/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Di Pesisir Teluk Jakarta.

"Kemudian di sini juga kita bisa lihat cukup banyak jalur alur pelayaran laut, kemudian juga jalur kabel laut, yang tentunya memerlukan treatment dan perencanaan yang matang," ujarnya.

Anggaran

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tanggul laut merupakan bagian dari proyek Giant Sea Wall yang meliputi tiga fase, yaitu Fase A, B dan C.

Sejauh ini, pemerintah bersama Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembangunan Giant Sea Wall fase A, yakni pembangunan tanggul pantai dan sungai dan sistem pompa dan polder di wilayah Jakarta.

Sementara tanggul laut merupakan pembangunan Giant Sea Wall fase B dan C, dan fase B itu meliputi tanggul laut sisi barat dan fase C di sisi Timur. 

Airlangga menilai proyek tersebut juga masih perlu dibahas secara mendetail dari sisi anggaran. Untuk pengembangan fase A dan B saja, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp164,1 triliun, yang terdiri dari tanggul fase A Rp16,1 triliun dan tanggul fase B Rp148 triliun.

Related Topics