NEWS

Pengusaha Usul Harga Batu Bara DMO Ditinjau Ulang

Disparitas harga antara DMO dan ekspor makin lebar.

Pengusaha Usul Harga Batu Bara DMO Ditinjau UlangANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj

by Hendra Friana

04 October 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengusaha batu bara mengusulkan agar harga untuk domestic market obligation (DMO) ditinjau ulang menyusul kenaikan harga komoditas tersebut di pasar internasional. Pasalnya kesenjangan harga jual yang makin jauh antara batu bara ekspor yang telah menembus US$200 per ton dengan harga DMO yang sebesar US$70 per ton sulit memanfaatkan potensi peningkatan margin

Tak ayal sejumlah produsen lebih memilih melakukan ekspor dan mangkir dari kewajibannya.

"Akhirnya kan kita lihat ada yang melakukan ekspor dan tidak memenuhi kewajibannya. Karena ada disparitas yang tinggi antara domestik dengan ekspor. Tapi kami kembalikan semuanya ke pemerintah, karena menyangkut masalah kelistrikan untuk kepentingan orang banyak," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Jumat (1/10).

Di sisi lain, menurutnya, jika harga patokan diubah dengan mekanisme pasar, pemerintah juga berpotensi memperoleh penerimaan negara lebih tinggi. Sebab, batu bara sebagai telah ditetapkan sebagai barang kena pajak melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dus, kenaikan harganya di dalam negeri akan turut mengerek pendapatan dari pos PPN. 

Kendati demikian, ia yakin pemerintah memiliki pertimbangan matang untuk tetap menahan harga DMO batu bara untuk kelistrikan nasional. Hingga kini, tutur Hendra, penjualan batu bara domestik didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yakni sebesar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya diarahkan untuk industri dalam negeri seperti semen hingga baja.

"Kalau pun harganya dibuat berbeda misalnya produsen listrik swasta (IPP) dibuat mekanisme harga pasar kan tetap aja akan berdampak ke PLN yang beli listrik dari mereka. Makannya yang masih harga pasar hanya industri," jelasnya.

Disesuaikan dengan Margin

Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan harga batu bara untuk pasar domestik bisa diatur ulang dengan mempertimbang keseimbangan margin yang diterima produsen batu bara dengan harga jual listrik PT PLN (Persero) yang masih terjangkau.

"Ini adalah hak prerogatif negara yang kami hormati dan ikuti. Tetapi tinjauan berkala akan selalu diterima. Karena pasar dapat bergejolak. Mungkin menarik keseimbangan yang tepat antara harga listrik yang terjangkau dan margin yang memadai bagi produsen yang terkait dengan harga batu bara," ujarnya melalui pesan singkat kepada Fortune Indonesia.

Ia menuturkan BUMI hingga juga tetap mengutamakan suplai batu bara untuk domestik yang penjualannya mencapai 30 persen dari total produksi.  Angka ini lebih besar dari kewajibannya yakni 25 persen dari total produksi. "Bumi berada di jalur untuk mencapai dan melampaui DMO tahun ini," ujarnya.

Sampai semester I lalu, emiten tersebut telah memproduksi 41 juta ton batu bara dan diperkirakan akan mencapai 83-87 juta ton tahun ini, lebih tinggi dari realisasi produksi 2020 yang sebesar 81,5 juta ton.

Dengan produksi tersebut, BUMI menjadi penyumbang royalti terbesar ke kas negara di sektor sumber daya alam. "Ini telah diakui oleh pemerintah. Selain sebagai penghasil devisa tertinggi dan pembayar pajak nasional tertinggi," tandasnya.