NEWS

Sri Mulyani: Kenaikan Tarif Listik 3.000 VA Disetujui Presiden dan DPR

Kenaikan tarif listrik pertimbangkan kenaikan komoditas.

Sri Mulyani: Kenaikan Tarif Listik 3.000 VA Disetujui Presiden dan DPRMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

by Hendra Friana

20 May 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya terpasang 3.000 VA ke atas telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, pemerintah tak melakukan tariff adjustment (penyesuaian tarif) melalui PT PLN (Persero) secara sepihak. "Pemerintah dan DPR setuju untuk masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," ujarnya dalam konferensi pers di DPR, Jumat (20/5).

Ia juga meminta publik tidak khawatir dengan kenaikan harga listrik golongan 3.000 VA ke atas. Sebab, kebijakan tersebut memang menyasar masyarakat menengah ke atas yang daya belinya tinggi.

Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah pun masih menjamin subsidi energi seperti Pertalite, LPG 3Kg, serta tarif listrik golongan 450 VA.

Bahkan, dalam RAPBN 2023, pemerintah menambah alokasi anggaran subsidi energi dan dana kompensasi mencapai Rp350 triliun pada tahun ini. Jumlahnya meningkat tinggi dari alokasi pagu subsidi energi yang semula cuma Rp134,8 triliun dan dana kompensasi Rp18,5 triliun.

"Artinya masyarakat sebagian besar, semuanya terlindungi dengan tambahan Rp350 triliun, tambahan subsidi kompensasi untuk masyarakat semuanya yang konsumsi Pertalite, diesel, minyak tanah, LPG 3 kg dan listrik," jelasnya.

Berbagi beban

Sebelumnya, dalam rapat bersama badan anggaran, Sri Mulyani menuturkan rencana kenaikan tarif listrik pelanggan 3.000 VA ke atas sebagai jalan keluar untuk berbagi beban di tengah kenaikan harga komoditas energi dunia. Pasalnya, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) telah meningkat dari US$63 menjadi US$100 per barel.

Menurutnya, ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5)

Meski demikian, terkait kapan kenaikan tarif akan dilakukan, dalan konferensi pers di DPR ia menyarankan masyarakat meminta penjelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PLN. "Tolong nanti bertanya ke PLN persiapannya, Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," ujarnya.