NEWS

Tarif Listrik Resmi Naik Mulai Juli 2022, Dua Juta Pelanggan Terdampak

Kenaikan tarif sasar golongan 3.500 VA ke atas.

Tarif Listrik Resmi Naik Mulai Juli 2022, Dua Juta Pelanggan TerdampakANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc
13 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengerek tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menuturkan sasaran kebijakan ini adalah pelanggan dengan daya terpasang antara 3.500-5.500 VA  sebanyak 1,7 juta pelanggan serta golongan 6.600 VA ke atas yang jumlahnya mencapai 316 ribu pelanggan.

"Tarifnya akan disesuaikan sebagaimana keekonomian. Artinya, yang tadinya menerima bantuan Rp225 per kWh maka bantuan ini direalokasikan untuk program yang langsung diarahkan kepada masyarakat yang betul-betul golongan kurang mampu," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Menurutnya kenaikan tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Dasar hukum

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut dilakukan lantaran sudah ada aturan mengenai tarif adjusment yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," kata Ridwan.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya menyasar pelanggan non subsidi yakni 13 golongan. "Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," tuturnya.

Lebih terperinci, 13 golongan itu diantaranya R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, R3 yakni 6.6000 VA, 200 KVA, P1 yakni 6.600 VA - 200 KvA, dan P3 serta P2 yakni 200 KVA. "Tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," tandas Rida.

Related Topics