Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini bisa dijadikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. Dalam aturan yang dirilis pemerintah, terdapat beberapa ketentuan serta informasi gaji.
Berikut informasi lengkap mengenai PPPK Paruh Waktu yang penting untuk diketahui.