Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Guru mengajar di kelas
Ilustrasi guru (unsplash.com/Tra Nguyen)

Intinya sih...

  • PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan kontrak paruh waktu, membantu tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu.

  • Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun, bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, dan memiliki kewajiban menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP).

  • Gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN, bergantung pada latar belakang pendidikan, masa kerja, dan tingkat jabatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini bisa dijadikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. Dalam aturan yang dirilis pemerintah, terdapat beberapa ketentuan serta informasi gaji.

Berikut informasi lengkap mengenai PPPK Paruh Waktu yang penting untuk diketahui.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. 

Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, pengadaan PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Skema ini menjadi kesempatan besar bagi pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi ASN, terutama bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos CPNS atau PPPK.

Pengadaan pegawai PPPK Paruh Waktu terbuka untuk beberapa kebutuhan jabatan. Adapun beberapa jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, yaitu:

  • Guru dan tenaga kependidikan

  • Tenaga kesehatan

  • Tenaga teknis lainya (Pengelola Umum Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional).

Status dan masa kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja sesuai ketentuan. Masa kerja ini yang juga membedakan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu.

Merujuk pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Dengan kata lain, setiap pegawai PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak tahunan.

Pegawai ASN yang terikat perjanjian bisa memperpanjang kontrak hingga nantinya berkesempatan diangkat PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan tersebut juga menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pemerintah di lembaga atau instansi tujuan. Setiap pegawai akan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Ketika sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, setiap pegawai berkewajiban untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiap tiga bulan dan tahunan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi berkontribusi besar dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Untuk itu, setiap pegawai perlu memenuhi kewajibannya sebagai PPPK Paruh Waktu. Adapun kewajibannya, yaitu sebagai berikut:

  • Setiap dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menjalankan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.

  • Menjaga netralitas sebagai pegawai ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada kebijakan yang baru, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Artinya, pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Rincian gaji akan dikembalikan ke setiap lembaga atau instansi tempat pegawai bekerja. Ketentuannya bisa mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima pegawai tersebut saat berstatus non-ASN. 

Besaran gaji yang diterima tersebut juga bergantung pada masa kerja dan tingkat jabatan masing-masing pegawai.

Rincian gaji PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Saat diangkat menjadi penuh waktu, pegawai akan mendapat sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)

  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)

  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)

  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional

  • Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

Demikian informasi lengkap mengenai pengertian hingga gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai kebijakan terbaru. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar PPPK paruh waktu

  1. Apa bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

    PPPK Paruh Waktu bekerja secara proporsional berdasarkan jam kerja dan fokus pada tugas tertentu atau terbatas yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. 

  2. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi ASN tetap atau PNS?

    Bisa, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi syarat administrasi dan melewati evaluasi kerja. 

  3. Apakah PPPK Paruh Waktu dapat jaminan pensiun?

    PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski peraturan sudah ada, implementasi dan detail mengenai mekanisme masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.

Editorial Team