Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa Itu Gaji 13? Ini Penerima yang Berhak dan Komponennya

ilustrasi gaji ke-13.png
Ilustrasi gaji ke-13 (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
  • Gaji 13 adalah tambahan penghasilan untuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan di luar gaji bulanan dan THR.
  • Pemberian gaji 13 memiliki dasar hukum yang jelas dan tujuannya antara lain membantu biaya pendidikan anak, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Kelompok yang berhak menerima gaji 13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri aktif, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.

Menjelang pertengahan tahun, istilah gaji 13 kembali ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai negeri.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan total penerima manfaat ini mencapai 9,4 juta orang. Mereka ersebar di tingkat pusat maupun daerah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo sebagaimana mengutip Menpan RB, Selasa (6/5).

Namun, sebenarnya apa itu gaji ke-13? Siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Pengertian gaji ke-13

Gaji 13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Tambahan ini bersifat di luar gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni atau Juli. Bulan tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di dunia pendidikan.

Berbeda dari THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan dan dimaksudkan untuk kebutuhan konsumsi, gaji ke-13 lebih difokuskan pada membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan anak-anak para ASN. Gaji ke-13 bisa digunakan untuk biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, alat tulis, hingga perlengkapan lain.

Dasar hukum dan tujuan gaji ke-13

Pemberian gaji 13 memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. Berikut tujuan dari pemberian gaji 13.

  • Membantu ASN dan aparatur negara lainnya dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak.

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan para pensiunan.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai, tetapi juga sebagai alat fiskal untuk menstimulasi ekonomi.

Kelompok yang berhak menerima gaji 13

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima gaji 13. Siapa saja kelompok yang dimaksud? Beirkut daftarnya.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) di instansi pusat maupun daerah.

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih memiliki kontrak aktif.

  3. Prajurit TNI, mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama yang masih aktif bertugas.

  4. Anggota Polri dari semua jenjang dan satuan yang masih bertugas.

  5. Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, dan pejabat tinggi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

  6. Pensiunan dan penerima tunjangan, termasuk janda/duda pegawai yang telah wafat dan tetap menerima hak pensiun.

Dengan ketentuan ini, gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN aktif. Gaji tersebut juga menjangkau kelompok pensiunan dan pejabat lain yang telah mengabdi pada negara.

Komponen gaji 13

Besaran dan komponen gaji 13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Berikut rincian komponen gaji 13 berdasarkan instansinya.

Untuk Instansi Pusat (APBN) penerima akan mendapatkan gaji ke-13 yang terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, ASN Instansi Daerah (APBD) memperoleh gaji 13 dengan komponen:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan maksimal 50% dari penghasilan bulanan.

Besaran tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing serta harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu gaji 13 mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan, hingga siapa saja yang berhak menerima serta komponennya.

Dengan dasar hukum yang kuat dan tujuan yang jelas, kebijakan ini bukan hanya bentuk penghargaan kepada ASN dan pensiunan. Gaji ke-13 juga sebagai upaya untuk menjaga daya beli dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. Tidak heran jika kebijakan ini selalu dinanti setiap tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us