Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gebrakan Perpres 27/2026: Saat Negara Masuk ke Jantung Bisnis GoTo dan Grab
ilustrasi ojek online (pexels.com/Arif Syuhada)
  • Dilakukan demi mendukung penerapan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang batas komisi maksimal 8 persen.

  • Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai langkah tersebut bukan solusi instan bagi kesejahteraan pengemudi.

  • GoTo dan Grab menyatakan siap mematuhi aturan baru serta berkoordinasi dengan pemerintah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kabar itu berembus kencang dari Lapangan Monas saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu. Presiden Prabowo Subianto melempar sebuah kebijakan: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah diteken. Isinya bukan main-main, karena pemerintah memangkas batas potongan komisi aplikator ojek daring menjadi 8 persen.

Demi memuluskan aturan main baru ini, negara mengambil langkah tak lazim. Badan Pengelola Investasi Danantara disebut-sebut telah mencaplok sebagian saham Gojek Tokopedia (GoTo) dan Grab Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi langkah strategis tersebut. Menurutnya, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham adalah kunci menekan biaya yang selama ini mencekik pengemudi.

“Tadinya 20 atau 10 (persen), sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco.

Artinya, jika selama ini pengemudi hanya membawa pulang 80 persen pendapatan, kini porsinya melompat menjadi minimal 92 persen.

Namun, di tengah janji tersebut, suara kritis muncul dari kampus. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa langkah instan ini bukan jaminan otomatis bagi kemakmuran pengemudi.

Baginya, persoalan ojek daring bukan sekadar angka persentase, melainkan soal fundamental ekonomi digital yang selama ini disinyalir tumbuh di atas keringat tenaga kerja murah.

“Pemerintah wajib hadir bukan sebagai operator bisnis, melainkan sebagai penjaga keadilan pasar,” kata Achmad kepada Fortune Indonesia.

Achmad menyoroti kebijakan barusan, yang menyentuh titik paling sensitif dalam model bisnis raksasa seperti Grab dan GoTo. Selama ini, napas platform berasal dari komisi, biaya layanan, hingga ekosistem logistik. Jika margin dari layanan transportasi dipangkas secara drastis, ia khawatir ruang gerak inovasi perusahaan akan kian sempit.

Sebagai jalan tengah, ia menyarankan pemerintah lebih fokus menetapkan koridor tarif dinamis.

“Kebijakan terbaik bukan yang paling keras terhadap aplikator, juga bukan yang paling memanjakan pasar. Kebijakan terbaik adalah yang membuat pengemudi lebih sejahtera, perusahaan tetap berinovasi, dan konsumen tetap mampu membayar layanan,” ujarnya.

Di sisi lain, masa depan status hukum para pengemudi pun masih belum jelas. Pemerintah tengah menimbang-nimbang: apakah mereka akan tetap abadi sebagai "mitra" atau naik kelas menjadi pekerja tetap demi menjamin upah bulanan.

Kendati klaim pembelian saham sudah mengemuka di parlemen, Danantara Indonesia justru melempar pernyataan yang lebih berhati-hati. Lewat tim komunikasinya, sebagaimana dilansir Antaranews, lembaga pengelola investasi ini menyatakan masih terus mengevaluasi beragam peluang secara berkelanjutan.

Aplikator buka suara

CEO GoTo, Hans Patuwo, mengaku akan tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait tarif yang akan diterima driver. Pihaknya akan melakukan pengkajian demi bisa memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo atau Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.

Selain itu, Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, juga menyatakan komitmennya dalam mendukung aturan pemerintah tersebut. Namun, Grab masih menunggu aturan resmi dari pemerintah. Sebab, usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai lokapasar. 

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait upaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi,” kata Neneng.

Neneng berharap aturan baru ini nantinya akan tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.

Editorial Team