Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Minyakita
Ilustrasi Minyakita (kemendag.go.id)

Intinya sih...

  • Tingginya harga terjadi sepanjang minggu pertama November 2025 di hampir seluruh wilayah Indonesia.

  • Harga rata-rata minyak goreng nasional mencapai Rp19.480 per liter, naik tipis dari bulan sebelumnya.

  • Kementerian Perdagangan memastikan perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 telah rampung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga minyak goreng, termasuk Minyakita, masih bertahan tinggi dan tidak pernah mengalami penurunan sepanjang minggu pertama November 2025. Kondisi ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan harga di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa mencapai hingga Rp50.000 per liter.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan harga minyak goreng berbagai kualitas—baik curah, premium, maupun Minyakita—mengalami kenaikan tipis, tapi berlangsung stabil pada level tinggi. Akibatnya, konsumen masih harus membayar di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

“Minyak goreng ini stabil tinggi, tidak pernah turun. Ada kenaikan tipis, tetapi perlahan dan konsisten tinggi. Harga yang dibayar oleh konsumen kini rata-rata sudah di atas HET,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring, Selasa (11/11).

Berdasarkan data BPS, harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada minggu pertama November 2025 mencapai Rp19.480 per liter, naik tipis dari posisi Oktober yang mencapai Rp19.469 per liter. Kenaikan ini terjadi di 102 kabupaten/kota, dengan harga tertinggi mencapai Rp60.000 per liter dan harga terendah Rp15.500 per liter.

Khusus untuk Minyakita, harga rata-rata nasional mencapai Rp17.261 per liter, naik dari Rp17.220 per liter pada bulan sebelumnya. Artinya, harga tersebut tetap berada di atas HET.

“Sekarang rata-rata harga Minyakita sudah Rp17.291, masih di atas HET Rp15.700. Di Pulau Jawa ada 80 kota yang harganya di atas HET, sementara di luar Jawa ada 305 kabupaten/kota,” kata Amalia.

Beberapa daerah bahkan menyaksikan harga yang jauh melampaui batas wajar. Di Kabupaten Pegunungan Bintang, harga Minyakita mencapai Rp50.000 per liter. Sementara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Yahukimo, harga masing-masing mencapai Rp40.000 per liter.

Permendag baru siap diterbitkan

Menanggapi kondisi harga yang terus tinggi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah rampung dan menunggu tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan seluruh pembahasan lintas kementerian/lembaga telah selesai. Bahkan, Kemendag telah menggelar dengar pendapat umum dengan akademisi untuk menyerap masukan.

“Kami sudah melaksanakan public hearing sekitar 10 hari lalu, dan dalam rakor pengendalian inflasi ini juga kami anggap sebagai bagian dari hearing publik. Saat ini, kami hanya menunggu jadwal pembahasan harmonisasi draf di Kemenkumham,” kata Nawandaru.

Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD agar pasokan bisa lebih merata hingga ke daerah pelosok. Distribusi akan difokuskan ke pasar rakyat untuk memastikan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, tata kelola baru ini juga dirancang untuk mendukung program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian stok di koperasi desa merah putih.

Nawandaru menyatakan kebijakan baru tersebut juga akan memperbaiki mekanisme pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita.

Saat ini, insentif yang diberikan dinilai belum mampu mendorong pasokan minyak goreng rakyat secara merata ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di lapangan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyalahi aturan distribusi.

Editorial Team