Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga minyak goreng, termasuk Minyakita, masih bertahan tinggi dan tidak pernah mengalami penurunan sepanjang minggu pertama November 2025. Kondisi ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan harga di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa mencapai hingga Rp50.000 per liter.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan harga minyak goreng berbagai kualitas—baik curah, premium, maupun Minyakita—mengalami kenaikan tipis, tapi berlangsung stabil pada level tinggi. Akibatnya, konsumen masih harus membayar di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Minyak goreng ini stabil tinggi, tidak pernah turun. Ada kenaikan tipis, tetapi perlahan dan konsisten tinggi. Harga yang dibayar oleh konsumen kini rata-rata sudah di atas HET,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring, Selasa (11/11).
Berdasarkan data BPS, harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada minggu pertama November 2025 mencapai Rp19.480 per liter, naik tipis dari posisi Oktober yang mencapai Rp19.469 per liter. Kenaikan ini terjadi di 102 kabupaten/kota, dengan harga tertinggi mencapai Rp60.000 per liter dan harga terendah Rp15.500 per liter.
Khusus untuk Minyakita, harga rata-rata nasional mencapai Rp17.261 per liter, naik dari Rp17.220 per liter pada bulan sebelumnya. Artinya, harga tersebut tetap berada di atas HET.
“Sekarang rata-rata harga Minyakita sudah Rp17.291, masih di atas HET Rp15.700. Di Pulau Jawa ada 80 kota yang harganya di atas HET, sementara di luar Jawa ada 305 kabupaten/kota,” kata Amalia.
Beberapa daerah bahkan menyaksikan harga yang jauh melampaui batas wajar. Di Kabupaten Pegunungan Bintang, harga Minyakita mencapai Rp50.000 per liter. Sementara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Yahukimo, harga masing-masing mencapai Rp40.000 per liter.
