Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mencabut izin operasi 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu rangkaian bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Keputusan ini merupakan hasil audit komprehensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1) malam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual.
Berdasarkan hasil audit, pencabutan izin ini menyasar berbagai sektor strategis. Prasetyo menyatakan, dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Langkah ini diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1). Dalam rapat tersebut, dia menerima laporan percepatan audit Satgas PKH terhadap penyebab kerusakan lingkungan di tiga provinsi terdampak bencana.
Kebijakan ini bukan langkah insidental, melainkan bagian dari peta jalan penataan sumber daya alam yang dicanangkan sejak awal pemerintahan Prabowo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satgas PKH dengan mandat melakukan audit menyeluruh dari sektor kehutanan hingga pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara. Pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900.000 hektare dari lahan tersebut telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. Di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, pemerintah berhasil mengambil alih lahan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Menurut Prasetyo, kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memitigasi risiko bencana ekologis di masa depan.
Pengumuman strategis ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.
