Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha atau debottlenecking. Terdapat tiga masalah utama yang dibahas dalam sidang tersebut.
Pertama, PT Samator Indo Gas Tbk yang membutuhkan perpanjangan persetujuan izin Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas Ammonium Nitrate (NH4NO3), termasuk bahan peledak sebagai bahan baku pembuatan gas Nitrous Oxide (N20) yang digunakan sebagai bahan obat bius (anastesi) guna keperluan Rumah Sakit di Indonesia.
“Ada sedikit masalah di perizinan di mana barangnya sudah datang tapi izin dari perdagangan belum keluar,” ujar Purbaya usai Sidang Debottlenecking di Jakarta, Jumat (13/3).
Namun, ia memastikan bahwa kendala tersebut akan diselesaikan dalam waktu singkat. “Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti ya kita akan kirim tim ke sana untuk diskusi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Purbaya.
Kedua, terdapat aduan lamanya proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) melalui Sistem Informamsi Industri Nasional (SIINaS), yang diajukan oleh PT Nakshatra Exim Internasional, PT Eleganza Tile Indonesia, PT Kairos Indah Sejahtera.
Dalam kasus PT Kairos Indah Sejahtera, perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikat SNI namun hingga saat ini, status permohonan tidak mengalami proses dan tidak terdapat kejelasan tahapan lanjutan. Pihaknya menyatakan, lamanya proses atau hampir satu tahun jauh melebihi standar waktu pelayanan yang sewajarnya.
Dampak yang dirasakan dengan belum terbitnya sertifikasi tersebut adalah perusahaan tidak dapat beroperasi secara penuh, karena SNI dan SPPT menjadi persyaratan legal untuk menjalankan kegiatan usaha dan peredaran produk.
Purbaya mengatakan, ia akan meminta Kementerian Perindustrian untuk menjelaskan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan permohonan sertifikat, agar dapat memberikan kejelasan bagi pemain industri.
“Tapi yang saya lihat semangat dari perindustrian adalah dia memastikan yang dikasih cepat adalah yang di dalam negeri memang barangnya gak ada. Itu satu hal yang bagus sekali saya pikir untuk melindungi juga industri dalam negeri,” katanya.
Terakhir, terdapat aduan dari PT Galang Bumi Industri, terkait penerbitan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BTN yang belum terealisasi.
Dalam sidang tersebut, Purbaya mengatakan bahwa aduan tersebut bukan hanya seputar perizinan, tapi terdapat masalah yang lebih mendalam seperti pengelolaan tanah dan lain lain. “Mereka minta waktu 2 minggu, suruh clearkan, sehingga kita gak berlarut-larut. Habis itu kita melangkah ke depan, dan memastikan posisi yang kita ambil, bisa dijalankan dengan baik,” ujar Purbaya.
