Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka korupsi (kejati-jatim.go.id)
Kasus korupsi terbesar di Indonesia berikutnya adalah kasus yang menyeret PT Duta Palma Group. Kasus ini bermula pada periode 1999—2008 ketika Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama yang diberi izin pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur yang diberikan izin pada 2007.
Perizinan tersebut diterbitkan di atas lahan kawasan hutan seperti hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), dan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, perizinan untuk lokasi dan usaha perkebunan tersebut dikeluarkan secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip. Tujuannya agar izin pelepasan kawasan hutan dapat diperoleh.
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sejak 2003—2022, lahan tersebut dikelola tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.
Akibat tindakannya, Surya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.