Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kebab baba rafi utang ke pinjol .png
Outlet Baba Rafi (Dok. Baba Rafi)

Intinya sih...

  • PT Creative Mobile Adventure gugat PKPU ke RAFI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

  • Utang Rp2 Miliar berasal dari pinjaman jangka pendek untuk modal kerja

  • Keterlambatan pembayaran bukan kelalaian internal, tidak berdampak material terhadap operasional perusahaan

Jakarta, FORTUNE - Nama Kebab Baba Rafi mendadak jadi perbincangan setelah perusahaan pengelolanya, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu platform pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Informasi ini mengemuka setelah gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juni 2025 dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.  Bahkan, dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen RAFI membenarkan gugatan tersebut.  

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut 5 fakta terkait kasus ini! 

1. Gugatan dilayangkan PT Creative Mobile Adventure

PT Creative Mobile Adventure, perusahaan yang menaungi platform peer-to-peer lending bernama Boost, menjadi pihak yang melayangkan gugatan PKPU terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak RAFI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai informasi PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) merupakan perusahaan waralaba makanan dan minuman yang mengelola sejumlah merek populer seperti Kebab Turki Baba Rafi, Container Kebab, Sueger, Smokey Kebab, hingga Ayam Pul. Berdiri sejak 2017, RAFI resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2022. Saat ini, perusahaan mengoperasikan lebih dari 960 outlet mitra di berbagai wilayah Indonesia.

Perlu dicatat bahwa hubungan antara RAFI dan Creative Mobile Adventure murni bersifat bisnis, tanpa afiliasi secara kelembagaan maupun personal. Artinya, perkara ini berdiri atas dasar perjanjian pinjaman yang sifatnya transaksional.

2. Utang berasal dari pinjaman jangka pendek Rp2 Miliar

Dasar dari gugatan PKPU ini adalah fasilitas pinjaman invoice financing senilai Rp2 miliar yang diberikan kepada RAFI. Pinjaman tersebut diberikan dengan tenor dua bulan, disertai bunga sebesar 4 persen per 60 hari. 

Dana itu digunakan untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek, khususnya untuk mendukung proyek-proyek tertentu.

Namun, pinjaman tersebut jatuh tempo pada Maret 2025, dan RAFI tidak dapat melunasi tepat waktu. Keterlambatan inilah yang akhirnya memicu gugatan PKPU oleh pihak pemberi pinjaman.

3. RAFI alami keterlambatan pembayaran karena piutang macet

Manajemen RAFI menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang bukan karena kelalaian internal, melainkan akibat adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan mereka. Kondisi ini berdampak pada arus kas masuk yang telah dirancang sebelumnya untuk membayar pinjaman tersebut.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterangannya menyebut bahwa perusahaan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas, termasuk membaginya berdasarkan kebutuhan proyek dan sumber pemasukan.

Namun sayangnya, situasi eksternal membuat pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

4. Tidak berdampak material terhadap operasional perusahaan

Meski sedang berhadapan dengan gugatan hukum, RAFI menilai bahwa utang senilai Rp2 miliar tersebut tidak bersifat material terhadap kesehatan finansial maupun kelangsungan bisnis perusahaan. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha perseroan,” tulis manajemen dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan, Chrysma Husnia Aini, pada 9 Juli 2025.

Sebagai tambahan, RAFI telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, serta sedang melakukan upaya negosiasi damai dengan pihak penggugat.

5. Upaya perdamaian sedang berlangsung

Alih-alih langsung menghadapi sidang PKPU, RAFI dan Creative Mobile Adventure kini sedang berupaya untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pembahasan antara kedua belah pihak telah berlangsung untuk mencari solusi terbaik agar proses PKPU tidak perlu dilanjutkan ke tahap yang lebih jauh.

“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian,” tulis manajemen RAFI.

Manajemen juga menyampaikan bahwa informasi lanjutan akan diberikan kepada publik apabila telah tercapai kesepakatan resmi. 

Bagi publik dan investor, kasus ini mencerminkan pentingnya pengelolaan arus kas dan mitigasi risiko dalam operasional usaha, terutama di sektor waralaba yang sangat bergantung pada kelancaran pembayaran dari pelanggan.

Editorial Team