Jakarta, FORTUNE - Nama Kebab Baba Rafi mendadak jadi perbincangan setelah perusahaan pengelolanya, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu platform pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Informasi ini mengemuka setelah gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juni 2025 dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Bahkan, dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen RAFI membenarkan gugatan tersebut.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut 5 fakta terkait kasus ini!