Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Terkait Korupsi Ekspor CPO

Intinya sih...
Kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp11,88 triliun.
Dana yang dikembalikan oleh Wilmar Group telah disita dan dititipkan di rekening negara.
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2022. Penyitaan ini dilakukan setelah Wilmar Group mengembalikan dana tersebut, meskipun sebelumnya sempat divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama dan kini kasusnya dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Kelima entitas korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/6).