Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 4,1 juta konten perjudian di ruang digital hingga September 2026. Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa penanganan judi online tidak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara.
Menurut Meutya, setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/10).
Menurut Meutya, pola tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran di ruang digital, melainkan aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional.
Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
Tanpa tindakan kepada aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di samping itu, Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital untuk memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk terhadap pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.
Meutya mengingatkan bahwa dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial.
