Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada DPR RI pada Selasa (11/3).
Berdasarkan DIM tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa draf revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional, Amnesty International Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Human Right Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Selanjutnya, juga ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), dan Dejure.
“Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/3).