Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Pasal UU TNI yang akan Direvisi, TNI Aktif Bisa Menjabat?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3). (Dok. YouTube DPR RI)
Intinya sih...
  • Komisi I DPR RI menggelar raker dengan Panglima TNI dan kepala staf angkatan untuk membahas revisi UU TNI.
  • Ada 3 pasal yang diusulkan untuk direvisi, termasuk Pasal 3 tentang kedudukan TNI dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (K/L).
  • Ada 4 sasaran dalam revisi UU TNI, termasuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Jakarta, FORTUNE – Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

“Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab, 78 pasal. Kalau kita klaster, ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam raker tersebut.

Dia merinci 11 klaster UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Mulai dari ketentuan umum; jati diri; kedudukan; peran, fungsi, dan tugas; postur dan organisasi; pengerahan dan penggunaan kekuatan; prajurit; pembiayaan, hingga hubungan kelembagaan.

3 pasal yang diusulkan direvisi pada UU TNI

Sebelumnya, pada Selasa (11/3), Komisi I DPR RI pun sudah mengadakan raker bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas revisi UU TNI. Dalam rapat tersebut, ada tiga pasal yang diusulkan pihaknya untuk direvisi dalam revisi UU TNI.

Ketiga pasal UU TNI yang ingin direvisi adalah Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (K/L), dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun. Dalam paparan Sjafrie, terdapat 15 K/L yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.

15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI

Berikut daftar 15 kementerian atau lembaga yang diusulkan bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

15. Mahkamah Agung (MA)

Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto bernomor R-12/Pres/02/2025. Surpres ini telah diberikan kepada DPR RI pada 13 Februari 2025 lalu.

4 sasaran dalam revisi UU TNI

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR RI (dpr.go.id)

Dalam raker bersama Komisi I DPR RI, Sjafrie menyebut ada empatt sasaran dalam revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Kemudian Sjafrie mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi serta berterima kasih atas upaya DPR RI khususnya Komisi I DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU ini pada 2025.

“Kami berharap sekiranya Rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman dan lancar, dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa UU 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaran fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulan negara.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional. TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” kata Sjafrie.

Namun, seiring dengan situasi dinamika global saat ini, perkembangan lingkungan strategis serta dinamika ancaman yang makin kompleks, maka perubahan geopolitik dan perkembangan militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.

“Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI, diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI pada tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tutur Sjafrie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us