Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kontrak Kerja dan Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan

ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

Jakarta, FORTUNE – Kontrak kerja adalah dokumen penting yang digunakan saat seseorang akan mulai bekerja di sebuah perusahaan. Namun, seringkali pekerja terjebak karena tidak memperhatikan dengan teliti kontrak kerja yang diajukan perusahaan.

Mengutip hukumonline, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dengan demikian, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Yang harus diperhatikan

Piqsels
Piqsels

Dalam kontrak kerja, klausul pekerjaan harus memperhatikan jenis pekerja serta job description dari pekerjaan tersebut, agar para calon pekerja bisa mengetahui detail dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Sementara, dalam klausul upah komponen serta besarnya upah perlu diperhatikan agar tidak lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah cara pembayaran serta konsekuensi keterlambatan pembayaran upah. Sedangkan, klausul perintah dalam hubungan kerja harus bisa menjelaskan makna keberadaan pemberi perintah kerja dan pelaksana perintah tersebut.

Dasar-dasar klausul perjanjian

ilustrasi karyawan di perusahaan (freepik.com/Tirachardz)
ilustrasi karyawan di perusahaan (freepik.com/Tirachardz)

Untuk lebih memahami isi kontrak kerja, berikut ini adalah beberapa hal mendasar yang harus terkandung dalam perjanjian kerja:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila ada yang tak memenuhi syarat 1 dan 2, maka perjanjian kerja bisa dibatalkan. Sedangkan, bila ketenyuan 3 dan 4 tak terpenuhi, maka perjanjian kerja bisa batal demi hukum.

PKWT

ilustrasi B2B (unsplash.com/Cytonn Photography)
ilustrasi B2B (unsplash.com/Cytonn Photography)

Para pemberi kerja dan calon pekerja juga perlu memahami bahwa perjanjian kerja terdiri dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Sementara, PKWTT biasa diterapkan untuk pekerjaan yang diberikan secara tetap.

Menurut Pasal 13 PP 35/2021, PKWT harus memuat sejumlah unsur, seperti:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Tempat pekerjaan;
  • Besaran dan cara pembayaran Upah
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT

Dalam PKWT yang biasanya mengatur tata kelola pekerjaan kontrak, seorang pekerja juga harus melihat apakah diperjanjikan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja, karena tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika ada masa percobaan kerja, maka hal tersebut bisa saja batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

PKWTT

Shutterstock/G-Stock Studio
Shutterstock/G-Stock Studio

Sedangkan dalam PKWTT, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Perlu diketahui, bahwa PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan, dan dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

PKWTT lisan

Shutterstock/ JooFotia
Shutterstock/ JooFotia

Jika PKWTT dibuat perusahaan secara lisan, maka pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan memuat sejumlah keterangan seperti:

  • Nama dan alamat pekerja/buruh
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besarnya upah

Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, semoga membantu. 

Share
Topics
Editorial Team
Bayu Satito
Ekarina .
Bayu Satito
EditorBayu Satito
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us