Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih

Intinya sih...

  • Koperasi Merah Putih berpotensi melanggar hukum

  • Program ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan beberapa Undang-Undang, seperti UU Desa, UU Perkoperasian, UU Pelayanan Publik, hingga UU Tipikor.

  • Laporan Celios mencatat 15 bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat kepala desa, mulai dari penggunaan dana desa secara ilegal, gratifikasi jabatan, hingga penyalahgunaan koperasi untuk kampanye terselubung menjelang Pemilu 2029.

Jakarta, FORTUNE – Pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Koperasi Merah Putih) masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Program yang digagas untuk membangun perekonomian desa ini disinyalir berpotensi melanggar hukum. Tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9/2025 serta sejumlah surat edaran lintas kementerian, program ini dinilai tidak memiliki pondasi hukum yang kuat.

Hal itu diungkapkan Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporannya. Laporan itu mengidentifikasi bahwa banyak ketentuan terkait program ini justru bertentangan dengan berbagai Undang-Undang (UU) seperti UU Desa, UU Perkoperasian, UU Pelayanan Publik, hingga UU Tipikor. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di