Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang kerap dijuluki The Gasoline Godfather, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
Kerugian negara dalam kasus korupsi minyak diperkirakan mencapai Rp285 triliun sehingga menjadikan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Penanganan perkara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Nama Riza Chalid sebelumnya juga disebut secara terbuka oleh sejumlah menteri ekonomi sebagai bagian dari jaringan mafia migas. Dengan tekanan publik dan politik yang besar, Kejagung kini berupaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus hingga penetapan Riza Chalid sebagai buronan.