NEWS

Pengamat: Pemerintah Jangan Buru-Buru Memindahkan Ibu Kota pada 2024

Pembangunan IKN utamanya harus menyelesaikan aspek UU.

Pengamat: Pemerintah Jangan Buru-Buru Memindahkan Ibu Kota pada 2024Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi jajarannya berjalan meninjau Jembatan Sungai Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
02 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak terburu-terburu merealisasikan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur secara bertahap pada 2024. Banyak aspek—seperti ketentuan hukum, pembangunan infrastruktur fisik, serta pembiayaan—mesti dipertimbangkan secara matang.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan waktu untuk memindahkan ibu kota pada 2024, di luar pandemi virus corona, sebenarnya sangat sempit. Saat ini, idealnya yang dipersiapkan hanya urusan perencanaan menyangkut undang-undang (UU), master plan, dan revisi tata ruang.

“Kalau kita mengikuti skenario yang ideal seperti itu, maka justru 2024 kita belum apa-apa. Belum siap baik secara fisik maupun secara infrastruktur di sana,” katanya kepada Fortune Indonesia, Selasa (2/11). “Nah, di tengah pandemi ini justru seharusnya menjadi alasan kuat seberapa urgen memaksakan untuk memindahkan ibu kota.”

Rencana pemerintah memindahkan ibu kota tertuang dalam draf UU IKN. Dalam beleid itu disebutkan pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta akan dilakukan pada semester pertama 2024. Namun, pemindahan ini juga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah membentuk lembaga khusus Badan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang baru. Adapun kawasan IKN ini meliputi wilayah seluas 56.180 hektare.

1. Aspek hukum

Nirwono mengatakan RUU itu tentu harus disahkan terlebih dahulu menjadi UU agar pemindahan IKM sah secara hukum. Anggap saja RUU itu bisa disahkan tahun ini atau selambat-lambatnya tahun depan.

Namun, ketika UU selesai, IKN tak otomatis dapat langsung dipindahkan karena sejumlah aturan lain seperti Perpres dan Peraturan Pemerintah harus dirumuskan. “Baru setelah itu kita bisa bicara pembangunan fisik. Tidak mungkin dalam konteks itu paralel (aspek hukum dan pembangunan fisik bersamaan). Kan berarti terjadi perencanaan yang tidak matang,” katanya.

Pemerintah pada Rabu (29/9) telah menyerahkan Surat Presiden terkait RUU IKN kepada DPR. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam kesempatan itu mengatakan pembangunan infrastruktur dan sistem logistik untuk penunjang ibu kota baru telah dimulai dan terus berjalan.

“Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik, di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN yang akan datang,” kata Suharso, seperti dikutip dari Antara.

2. Pembangunan fisik

Menurut Nirwono, memang jika dianggap sebagai sebuah “proyek biasa” pembangunan IKN itu dapat dikebut. Namun, menurut perkiraannya, maksimal pada 2024 nanti hanya akan terbangun infrastruktur fisik seperti jalan, saluran air, dan bangunan utama yakni istana negara.

Masalahnya, kata dia, perencanaan maupun pembangunan IKN ini tentu diharapkan sesuai dengan jargonnya yakni smart, green, dan sustainable. Visi tersebut menyiratkan bahwa segala proses pemindahan IKN ini harus dilakukan secara matang dan cerdas. Terlebih, pembangunan IKN ini juga dapat dilihat sebagai semacam pilot project tentang bagaimana Indonesia membangun sebuah kota.

“Kalau semuanya dilakukan seperti proyek biasa itu bisa. Dalam waktu singkat yang penting jadi dulu, soal bangunannya kualitasnya kayak apa urusan nanti. Nah ini yang perlu diingatkan,” katanya. Dia pun berkata bahwa idealnya pembangunan sebuah kota secara bertahap itu memakan waktu 20 sampai 25 tahun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.