NEWS

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran, Simak Cara Melaporkannya

Pelaporan bisa via online maupun offline.

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran, Simak Cara MelaporkannyaPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
17 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2023 dari perusahaannnnya bisa melaporkannya kepada pemerintah. Sebab, perusahaan telah diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Pada lebaran tahun ini, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers, Selasa (28/3), menyatakan pemberian THR kepada pekerja berlaku paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Itu berarti maksimal pembayaran THR berlangsung pada 15 April 2023.

Dilansir dari berbagai sumber, pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaannya jika telat membayar THR,  atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali. Terdapat sejumlah cara untuk melaporkan perusahaan yang mangkir dari tanggung jawabnya membayar THR.

Pekerja, misalnya saja, dapat mengajukan aduan melalui Posko THR Kemenaker via laman poskothrkemenaker.go.id. Selain itu, ada pula aplikasi Siap Kerja untuk karyawan yang ingin melaporkan perkara pembayaran THR. Buruh juga dapat melaporkan melalui nomor Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151, atau menelepon melalui call center 1500-630.

Pekerja juga dapat melaporkan secara langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker. Alamat tempat tersebut berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan pengaduan tersebut dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00.

Sanksi perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR, baik dengan tidak membayar sama sekali maupun terlambat memberikan THR, akan dikenai sanksi oleh pemerintah. Penetapan sanksi ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Tahun 2016, sebagaimana dilansir dari laman Instagram Resmi @Kemnaker.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut.

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” demikian pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski dikenai denda, perusahaan tetap wajib membayar THR tersebut terhadap pekerjanya. Dengan kata lain, denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah berharap perusahaan patuh dalam membayarkan THR keagamaan kepada pekerja. Apalagi, menurutnya, kondisi perekonomian mulai membaik seiring pandemi Covid-19 yang mereda.

“Saya berharap tidak ada cerita perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun ini,” katanya, seraya menambahkan pembayaran THR mesti secara penuh, dan tidak boleh dicicil, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/3).

Related Topics