Marak QRIS untuk Judol, Bank Indonesia Ancam Cabut Izin Pembayaran

- Bank Indonesia akan menindak merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran yang menyalahgunakan QRIS untuk judi online, termasuk membatasi kegiatan, menghentikan layanan, hingga mencabut izin PJP.
- BI memperketat verifikasi merchant melalui prinsip KYC dan CDD, serta mendeteksi transaksi mencurigakan seperti perubahan pola penggunaan QRIS untuk deposit judi online.
- Pengawasan juga diperkuat terhadap PJP dan merchant aggregator, disertai kerja sama dengan otoritas serta penegak hukum; transaksi QRIS tumbuh 75,80 persen secara tahunan hingga triwulan III-2026.
Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) akan menindak tegas para pelaku usaha serta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menyalahgunakan QRIS untuk pembayaran judi online (judol).
Bahkan, BI tak segan-segan mencabut izin pembayaran QRIS bagi PJP yang melanggar. Hal ini dilakukan guna melindungi pengguna jasa pembayaran agar terhindar dari bahaya judol.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal menjadi perhatian serius. Sebab, QRIS merupakan kanal terstandarisasi dan harus dipastikan aman serta andal.
“Kami melakukan pengawasan, melakukan penguatan pengawasan berkala untuk para merchant ini. Kami tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin PJP yang memang terbukti melakukan transaksi ilegal,” kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/10).
Demi mengantisipasi kejadian seperti ini, bank sentral telah menerapkan empat strategi utama. Pertama, ada penguatan tata kelola dan verifikasi merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Proses ini menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan.
Kedua, BI meningkatkan deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. Dia mencontohkan anomali pada merchant yang ketika siang hari memakai QRIS untuk berjualan cilok, namun malamnya berulang kali melakukan pembelian deposit judol. Praktik seperti inilah yang akan masuk dalam daftar hitam BI.
Selain itu, strategi ketiga adalah penguatan akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala. Terakhir, memperkuat sinergi dengan otoritas terkait dan aparat penegak hukum.
Sebagai konteks, secara keseluruhan BI mencatat transaksi QRIS yang tumbuh tinggi mencapai 75,80 persen (YoY) hingga triwulan III-2026. Transaksi ini didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant masing-masing menjadi 70,6 juta dan 49,4 juta.





















