Penunjukan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 9 Oktober 2025.
Melalui keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sejak 2022.
Dalam konferensi pers usai sertijab, Amran menegaskan bahwa rangkap jabatan yang kini diembannya merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi dan penyederhanaan struktur pemerintahan.
“Kita hanya mengikuti perintah dari atasan. Dulu Badan Pangan Nasional memang di bawah Kementerian Pertanian, termasuk juga Badan Karantina. Mungkin salah satu alasannya adalah efisiensi,” ujar Amran.
Amran menambahkan, secara historis Bapanas dan Badan Karantina Pertanian memang berada dalam lingkup Kementerian Pertanian. Karena itu, penggabungan fungsi dianggap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam hal kebijakan pangan nasional.
“Fokus kita ke depan adalah menyinergikan kebijakan antara Kementerian Pertanian dan Bapanas agar pengelolaan pangan dari hulu ke hilir semakin terintegrasi,” imbuhnya.