Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan pengawasan ini ditandai melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.
Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK. Perluasan ini mencakup produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.
“Penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk PALN telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara melalui keterangan resmi di Jakarta, (6/10).