- Penyederhanaan syarat atau kemudahan dalam proses penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
- Penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual (IP), dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
- Percepatan proses bisnis, salah satunya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan (bunga) yang wajar bagi para pelaku UMKM.
OJK Permudah Kredit ke UMKM, Diharap Serap Dana Menganggur di Bank

- OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM dan menyerap dana menganggur di bank.
- Rasio kredit UMKM baru 15,58% dari total kredit perbankan, OJK berharap POJK ini bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM.
- POJK memberikan kemudahan dalam proses penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan khusus, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, dan penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi pelaku UMKM.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, Indah Iramadhini, berharap aturan ini dapat menyerap dana menganggur di bank. “Kami harapkan (dapat menyerap dana menganggur) itu. Karena kita coba memberikan berbagai ruang, ruang dimana kemudahan-kemudahan, kebijakan, skema, percepatan, persetujuan,” kata Indah di Jakarta, Jumat (19/9).
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai kredit yang belum dicairkan bank atau undisbursed loan mencapai Rp2.372 triliun pada Agustus 2025 lantaran belum kuatnya permintaan kredit. Dengan demikian, uang tersebut menganggur hingga membanjiri likuiditas.
Rasio kredit UMKM baru 15,58%

Sementara itu, rasio kredit UMKM terhadap total kredit masih terbilang kecil. Dari total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, kredit UMKM hanya 15,58 persen. Padahal pada 2023, rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20 persen.
“Kami mengharapkan POJK ini bisa mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM,” ujar Indah.
OJK sendiri tidak memasang target pertumbuhan yang signifikan atas dampak dari POJK 19/2025. Namun demikian, pihaknya menargetkan rasio kredit UMKM bisa meningkat mencapai 25 persen terhadap total kredit industri pada 2029.
Ia menambahkan, POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) menerapkan berbagai fasilitas. Beberapa kemudahan utama yang diatur antara lain: