OJK Panggil Rupiah Cepat Terkait Dugaan Pinjaman Fiktif

Intinya sih...
OJK memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia terkait aduan pinjaman fiktif yang ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial.
OJK menginstruksikan Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran dan melaporkan ke OJK.
Rupiah Cepat mengklaim tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi, akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penyelesaian terbaik.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) terkait adanya aduan pinjaman fiktif yang ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech).
“Beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman. OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (22/5).
Ini instruksi tegas OJK ke Rupiah Cepat
Untuk itu, lanjut Ismail, OJK menginstruksikan dengan tegas Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Selain itu, pihak Rupiah Cepat juga harus memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penipuan.
Ini tanggapan dari Rupiah Cepat
Dikabarkan sebelumnya, ramai warganet di media sosial X yang mengaku tidak mengajukan pinjaman online (pinjol) ke Rupiah Cepat namun ditransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Para warga yang menjadi korban terpaksa harus mencicil tagihan fiktif tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Rupiah Cepat mengaku telah memproses penyelidikan internal. Dalam unggahan Instagram resminya, Rupiah Cepat mengklaim tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. “Namun, perusahaan memastikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menemukan penyelesaian terbaik,” tulis unggahan tersebut.
Rupiah Cepat mengaku telah berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berizin dan diawasi oleh OJK.