Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) terkait adanya aduan pinjaman fiktif yang ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech).
“Beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman. OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (22/5).