Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) guna menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Beleid tersebut ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama setelah periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” demikian bunyi pertimbangan PMK 77/2026, dikutip Rabu (21/10).
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen yang diatur pada Pasal 2 beleid tersebut tidak mencakup seluruh komponen biaya perjalanan udara. Insentif hanya berlaku atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen biaya di luar itu tetap dikenai PPN kepada penumpang.
Terdapat dua syarat bagi penumpang memperoleh fasilitas PPN DTP. Pertama, transaksi pembelian tiket dilakukan pada periode 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, jadwal penerbangan berada pada rentang waktu 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Lampiran PMK 77/2026 menjabarkan simulasi ketentuan tersebut. Penumpang yang membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memenuhi syarat karena tanggal keberangkatan berada di luar periode insentif.
Sebaliknya, transaksi pembelian tiket pada 22 Oktober 2026 untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 terhitung memenuhi persyaratan. Pada simulasi tersebut, PPN menjadi tanggungan pemerintah sepenuhnya.
