Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bergerak cepat menghentikan aksi spekulasi di pasar beras khusus. Otoritas pangan ini tengah menggodok regulasi anyar untuk mematok harga beras fortifikasi pada kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram.
Langkah tersebut diambil menyusul terendusnya eksodus para produsen yang sengaja meninggalkan segmen beras premium. Mereka beralih memproduksi beras berpengaya vitamin itu demi mengeruk margin keuntungan lebih menggiurkan, memanfaatkan tiadanya batas harga dari pemerintah.
Sinyalemen perpindahan peta produksi ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/5). Menurut Ketut, lonjakan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat hulu telah menjepit napas para pelaku usaha, membuat mereka tak berkutik jika tetap bermain pada segmen premium yang HET-nya dipatok ketat.
“Kami sudah membahas beras fortifikasi. Ada kita sinyalir beberapa produsen beralih karena harga GKP [Gabah Kering Panen] tinggi. Dia tidak kuat masuk ke beras premium, maka mereka produksi ke beras fortifikasi,” kata Ketut.
Akibat ruang kosong tanpa kendali hukum tersebut, harga beras fortifikasi di pasaran mendadak liar hingga menyentuh Rp27.000 per kilogram. Bagi pemerintah, angka ini dinilai sudah kelewat batas dan melompat terlalu jauh dari koridor harga beras premium yang selama ini dikawal ketat lewat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut regulator, ketiadaan batas atas inilah yang membuat produsen berbondong-bondong mengalihkan lini produksinya.
“Beras fortifikasi ini tidak diatur harganya. Oleh karena itu kami sudah dua kali rapat dan meminta izin ke Kepala Badan Pangan. Nanti akan dilanjutkan ke Rakortas sehingga beras khusus, khususnya fortifikasi ini harus kita atur juga sehingga tidak terlalu jauh harganya dengan beras premium,” kata Ketut.
Sebagai catatan, tata niaga perberasan nasional saat ini bersandar pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah telah mengunci HET beras premium di Zona 1—yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi—pada level Rp14.900 per kilogram.
Sementara itu, untuk varian beras medium, harga tertinggi dipatok Rp13.500 per kilogram.
Rencana penataan harga ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah menjaga stabilitas pangan di tengah hantaman badai biaya produksi yang kian mencekik.
Selain merancang barikade harga untuk beras fortifikasi, otoritas berjanji akan terus mengguyur pasar dengan berbagai program intervensi moneter dan riil. Di antaranya melalui pasokan beras SPHP, distribusi minyak goreng MinyaKita, penyaluran bantuan pangan, hingga pelaksanaan gerakan pangan murah demi menjaga daya beli masyarakat bawah.
