Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menhatakan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah tarif cukai rokok pada 2027. Pemerintah berencana menjaga stabilitas industri hasil tembakau sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Saya buat konstan aja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (19/5).
Pemerintah akan fokus pada penguatan pengawasan industri rokok melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok.
Strategi itu ditetapkan untuk mengetahui potensi penerimaan negara dan menekan praktik rokok ilegal.
Purbaya mengatakan akan memantau perkembangan penerimaan usai strategi ditetapkan sebelum menentukan kebijakan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mendukung langkah yang diterapkan Menteri Keuangan. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi relaksasi bagi industri dan menjaga penyerapan tenaga kerja.
Ia menilai, langkah Menteri Keuangan dalam menangani peredaran rokok ilegal menjadi isu penting di tengah kebutuhan optimalisasi penerimaan negara.
Sementara itu, wacana penambahan layer cukai rokok masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Soal lapisan cukai itu kan kita sedang membicarakan kapan kita mengadakan rapat, karena usulan harus datang dari Menteri Keuangan, tapi penetapannya harus dibicarakan dengan DPR,” ujarnya di Jakarta, dikutip secara daring, Rabu (20/5).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk mengatasi maraknya rokok ilegal yang dinilai menjadi kebocoran penerimaan negara.
Penerimaan perpajakan tumbuh 13,7 persen atau sebesar Rp746,9 triliun per April 2026. Secara terperinci, penerimaan pajak tumbuh 16,1 persen dengan nilai Rp646,3 triliun dan kepabeanan dan cukai naik 0,6 persen atau Rp100,6 triliun.
Penerimaan dari sisi cukai terhimpun sebesar Rp74,8 triliun, naik 2,2 persen yang didorong oleh peningkatan produksi rokok pada kuartal I.
