Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur sektor ojek online (ojol). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi para mitra pengemudi, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa draf Perpres Ojol telah diterima oleh pihak Istana. Pemerintah kini tengah melakukan serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, perwakilan pengemudi, dan pakar hukum.
“Dari draf itu kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.
Berikut lima fakta utama mengenai rencana penerbitan Perpres Ojol yang kini sedang difinalisasi oleh pemerintah.
