Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Utang Kereta Cepat Whoosh
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. (dok. KCIC)
  • Pemerintah menyiapkan Perpres untuk mengalihkan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia kepada Kementerian Keuangan sebagai skema penyelesaian kewajiban pembiayaan proyek Whoosh.
  • Regulasi ditujukan menjaga operasional Whoosh sebagai transportasi publik dan mengelola beban finansial secara terukur agar kesehatan APBN tetap terjaga.
  • Kementerian Keuangan mempertimbangkan PT SMI atau INA untuk mengambil alih saham dan utang proyek, dengan koordinasi lintas kementerian serta BPI Danantara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengalihkan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dirancang sebagai skema penyelesaian menyeluruh atas kewajiban pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menyampaikan kepastian penyusunan regulasi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10).

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan,” kata Evita.

Aturan baru ini berpijak pada dua prinsip utama. Pertama, menjamin kelangsungan operasional Whoosh sebagai sarana mobilitas publik. Kedua, mengelola beban finansial secara terukur demi menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” ujar Evita.

Dalam merumuskan aturan, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan BUMN, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Regulasi ini akan memperjelas pembagian peran, hak, serta kewajiban setiap pihak.

Saat ini, PSBI menguasai 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sedangkan 40 persen sisanya dimiliki konsorsium asal Cina, Beijing Yawan HSR Co Ltd.

Pada internal PSBI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memegang porsi terbesar yakni 58,53 persen. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menguasai 33,36 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 7,08 persen, dan PTPN I memegang 1,03 persen.

Untuk mengeksekusi pengalihan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan dua opsi Special Mission Vehicle (SMV), yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dan Indonesia Investment Authority (INA).

Melalui salah satu entitas pengelola tersebut, pemerintah akan mengambil alih kepemilikan saham sekaligus menanggung kewajiban utang proyek Whoos.

Pemerintah menargetkan restrukturisasi kepemilikan ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola proyek berlangsung efektif dan akuntabel.

“Keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article