Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekam tren perlambatan penerimaan pajak secara bulanan pada Oktober 2022. Kondisi tersebut diperkirakan bakal berlanjut hingga akhir 2022 sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir 2021.
Sebagai gambaran, secara kumulatif, perkembangan pertumbuhan pajak pada Juli, Agustus, September dan Oktober berturut-turut adalah 58,8 persen (year on year/yoy); 58,1 persen (yoy); 54,2 persen (yoy); dan 51,8 persen (yoy).
Demikian pula jika dilihat secara bulanan, di mana pertumbuhannya sudah berada di bawah 50 persen (yoy). Pada Oktober, pertumbuhannya yakni 32,7 persen, sedangkan pada September sebesar 27,6 persen (yoy).
"Ini perlu kita waspadai karena pertumbuhan bulanannya agak melandai," ucap dia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Kamis (24/11).
Meski demikian, tutur Bendahara Negara, realisasi penerimaan pajak per Oktober 2022 sudah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp1.485 triliun.
"Penerimaan pajak ini menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia yang menunjukkan pemulihan," imbuhnya.