Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengertian Surat Kuasa, Ciri, Komponen, dan Jenisnya

Ilustrasi Surat Berharga Negara. (Shutterstock/Fizkes)
Ilustrasi Surat Berharga Negara. (Shutterstock/Fizkes)

Jakarta, FORTUNE – Dalam pengurusan dokumen atau surat-surat berharga, lazim terdengar istilah istilah surat kuasa. Biasanya, surat kuasa dimanfaatkan untuk memindahkan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu arti kata kuasa adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu. Jadi, surat kuasa adalah surat tentang pemberian kuasa kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Nantinya, orang tersebut akan melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.

Surat kuasa menjadi sebuah bukti pemindahan hak maupun wewenang seseorang pada orang lain. Wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat pemberian kuasa.

Biasanya, penyerahan wewenang terjadi karena pihak pemberi kuasa sedang tidak bisa melakukannya sendiri.

    Ciri-ciri

    Shutterstock/YP_Studio
    Shutterstock/YP_Studio

    Ada sejumlah ciri-ciri surat kuasa. Berikut di antaranya: 

    1. Menggunakan bahasa yang baku dan mudah dimengerti.
    2. Memiliki isi pernyataan pengalihan kekuasaan ataupun wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain untuk melakukan beberapa hal.
    3. Bahasa yang tertuang pada surat kuasa harus disusun secara singkat, padat, dan jelas sesuai dengan fungsinya.

    Komponen

    ilustrasi perjanjian (unsplash.com/ Van Tay Media)
    ilustrasi perjanjian (unsplash.com/ Van Tay Media)

    Dalam penyusunan surat terdapat berbagai komponen yang wajib Anda perhatikan dan penuhi untuk menjamin keabsahan surat, misalnya identitas diri dari penerima maupun pemberi kuasa. Berikut beberapa bagian lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa : 

    1. Kepala atau kop surat.
    2. Nomor surat.
    3. Judul surat.
    4. Tanggal pemberian kuasa.
    5. Nama dan identitas diri penerima kuasa.
    6. Isi surat terkait dengan pemberian kuasa.
    7. Tanda tangan bermaterai pemberi kuasa.
    8. Tanda tangan penerima kuasa.
    9. Stempel atau cap dari instansi dan lembaga terkait.

    Jenis surat kuasa

    ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)
    ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

    Pada dasarnya, surat kuasa terbagi menjadi dua jenis, yakni surat kuasa formal dan non-formal. Biasanya, surat formal digunakan dalam berbagai urusan formal, misalnya bank atau yang terkait pemerintah.

    Sementara, surat non-formal digunakan dalam berbagai urusan yang sifatnya pribadi dan tidak formal, seperti kuasa pengambilan gaji atau pengambilan dokumen.

    Meski demikian, kita juga perlu mengetahui cara penyusunan dan format yang digunakan dalam surat kuasa. Ada perbedaan antara satu jenis surat kuasa dan lainnya:

    1. Surat Kuasa Resmi
      Surat kuasa resmi adalah salah satu jenis surat yang bersifat formal. Biasanya, surat ini diterbitkan oleh suatu perusahaan, lembaga maupun instansi pemerintahan untuk dinas keluar kota dan menghadiri acara. Umumnya, surat ini menyertakan nama, jabatan, nomor kepegawaian, hingga informasi kepentingan yang akan dilakukan. Surat kuasa resmi ini berisikan wewenang kepada para karyawan untuk melakukan kegiatan demi kepentingan perusahaan.
    2. Surat Kuasa Khusus
      Surat ini merupakan bukti pemindahan kuasa secara khusus kepada penerima untuk mewakili suatu kepentingan tertentu. Namun, agar surat ini sah di depan hukum, sehingga kita harus menulis amanat dengan detail dan jelas, termasuk bila ada poin-poin wewenang yang diserahkan.
    3. Surat Kuasa Pribadi
      Jenis surat pemindahan kuasa pribadi memiliki sifat non-formal dan diterbitkan secara pribadi, perorangan, atau personal. Biasanya, surat ini dibuat untuk beberapa urusan terkait dengan dokumen pribadi, misalnya surat pemberian kuasa pengambilan uang, pengambilan gaji pensiun, pengambilan barang, hingga pengambilan dokumen.
    4. Surat Kuasa Perantara
      Jenis ini adalah surat kuasa yang dibuat untuk menunjuk perwakilan agen perdagangan. Di dalam surat ini, tertera beberapa informasi berupa perintah dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam menjalankan tindakan di bawah hukum. Pihak kedua yang ditunjuk nantinya akan menjalankan suatu kegiatan perdagangan terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, identitas diri dari pihak ketiga harus dituliskan secara jelas di dalam surat.
    5. Surat Kuasa Insidentil
      Penulisan surat ini memang dilakukan berdasarkan suatu insiden atau peristiwa tertentu, misalnya, untuk berbicara di pengadilan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Biasanya, surat dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang masih mempunyai hubungan darah.
    6. Surat Kuasa Istimewa
      Surat kuasa istimewa bersifat limitatif, atau terbatas dalam tindakan tertentu dan sangat penting. Bahkan, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan pada surat secara personal. Agar surat ini sah di depan hukum, maka semua pihak yang terlibat dalam penulisan surat harus melakukan pengambilan sumpah, serta berbentuk berupa akta otentik atau akta notaris. Biasanya, surat pemberian kuasa istimewa dibuat oleh pihak yang sedang terjerat masalah hukum dan dialihkan kepada pengacara maupun lembaga hukum.

    Demikianlah tadi beberapa hal penting yang perlu diketahui dari surat kuasa. Dengan memahami lebih dalam, kita seharusnya bisa menggunakan surat kuasa ini secara tepat, bukan hanya untuk memudahkan, namun juga mempercepat berbagai kepengurusan surat atau dokumen di saat kita berhalangan.

    Share
    Topics
    Editorial Team
    Bayu Satito
    Ekarina .
    Bayu Satito
    EditorBayu Satito
    Ekarina .
    EditorEkarina .
    Follow Us