Penjelasan Grab Soal Mitra Ojol yang Tak Menerima BHR

Intinya sih...
Grab beri klarifikasi ihwal mitra ojol yang tidak terima Bonus Hari Raya (BHR).
BHR disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.
Bukan manfaat rutin tahunan seperti THR, tetapi apresiasi tambahan dari perusahaan.
Jakarta, FORTUNE - Grab Indonesia akhirnya angkat bicara perihal keluhan sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol) yang belum menerima Bonus Hari Raya (BHR). Perusahaan itu menyatakan BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi persyaratan, yang telah ditetapkan pada 24 Maret lalu.
Dalam keterangannya, Grab mengatakan inisiatif pemberian BHR ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025 di Istana Negara. Imbauan tersebut, yang juga dihadiri oleh Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menekankan pemberian BHR berdasarkan tingkat keaktifan kerja para mitra pengemudi.
“Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, pemberian BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan,” kata Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangannya, Kamis (27/3).
Tirza menyatakan mitra pengemudi yang hingga saat ini belum menerima BHR kemungkinan besar tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan skema yang berlaku. Grab membagi penerima BHR ke dalam empat tingkatan yang didasarkan pada performa mitra selama 12 bulan terakhir.
“Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” ujarnya.
Tirza mengatakan tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) merupakan inisiatif murni dari Grab sebagai wujud semangat berbagi dan apresiasi kepada para mitra menjelang Idulfitri.
“Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia,” katanya.
BHR berbeda dari THR
Grab menekankan adanya perbedaan mendasar antara BHR dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan manfaat rutin tahunan dan bersifat wajib bagi pekerja formal. Menurut perusahaan, BHR adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan kepada mitra pengemudi sebagai bentuk dukungan pada momen penting seperti Idulfitri.
“Bonus kinerja ini diberikan agar tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi aktif dalam ekosistem Grab. Jika BHR dituntut untuk diberikan kepada seluruh mitra pengemudi terdaftar, Grab tidak mampu memenuhinya,” ujar Tirza.
Sebagai platform digital yang memberikan fleksibilitas kerja, Grab menjadi pilihan bagi banyak individu, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Data internal Grab menunjukkan lebih dari 50 persen mitra pengemudinya tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kehadiran platform ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan alternatif yang penting di tengah tantangan ekonomi.