Penyedia Printer Meterai Digital Diawasi Ketat, DJP Siapkan Sanksi Tegas

DJP menerbitkan aturan tentang penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku mulai 22 September 2026.
Pemohon wajib berbadan hukum di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, dan memiliki infrastruktur teknologi informasi.
Penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan pelindungan konsumen, dengan pengawasan serta sanksi dari DJP.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Peraturan ini telah diberlakukan sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
“Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD,” ujar Inge dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/10).
MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.
Menurut penjelasan DJP, untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.




















