Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tetap bisa menjerat peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dengan pasal pidana. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dalam ayat (1) pasal tersebut, memang dinyatakan bahwa data dan informasi yang bersumber dari SSPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Namun ayat (2) pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang bersifat transnasional organized crime meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Padahal, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta PPS dilindungi dari tuntutan tindak pidana pajak. Aturan itu tercantum di pasal 6 ayat (6) UU HPP yang bunyinya sama dengan pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021.

Kendati demikian, di bagian penjelasan ayat (6) UU tersebut, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana adalah "tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain".

Masalahnya, klausul "tindak pidana lain" dalam pasal penjelas tersebut tak disebutkan secara spesifik. Tak ada pula batasan atau pengecualian yang dapat dijadikan dasar otoritas berwenang untuk melakukan pengusutan pidana.

Namun jika mengacu pada Pasal 22 ayat (2) di peraturan menteri keuangan, tindak pidana yang dimaksud adalah yang bersifat transnasional organized crime meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang.

Perlindungan Data dan Tuntutan Pidana

Editorial Team