Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah menghadapi persoalan serius dalam tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Data terbaru menunjukkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan, di mana puluhan juta warga miskin belum terlindungi, sementara jutaan warga yang dinilai mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan negara.
Situasi ini mencuat ke ruang publik setelah pemerintah melakukan penonaktifan massal peserta PBI JK pada awal Februari 2026. Kebijakan tersebut memicu keresahan luas, terutama ketika peserta baru mengetahui status nonaktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah pun merespons melalui serangkaian langkah korektif, mulai dari kritik internal antarkementerian hingga kebijakan reaktivasi dan masa transisi.
