Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). Regulasi ini menjadi landasan hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan perubahan signifikan pada indeks tertentu (alfa) yang kini ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi penerbitan aturan tersebut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/12) malam. Ia menegaskan bahwa regulasi ini lahir setelah melalui proses kajian panjang dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Secara prinsip, formula penghitungan upah minimum 2026 tetap menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).
Namun, perbedaan krusial dalam aturan baru ini adalah penetapan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Rentang ini disebut sebagai hasil kompromi pemerintah setelah menyerap masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.
“Tentunya, kebijakan ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
Secara teknis, upah minimum 2026 dihitung dengan menambahkan upah tahun berjalan (2025) dengan nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian diperoleh dari inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa, yang kemudian dikalikan dengan upah berjalan.
PP Pengupahan baru ini juga mempertegas kewenangan di daerah. Gubernur wajib menetapkan UMP dan berwenang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sesuai amanat putusan MK, gubernur kini juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Mengingat aturan ini terbit pada pengujung tahun, pemerintah menetapkan jadwal khusus. Para gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.
