Korban PHK Dapat 60% Upah 6 Bulan, Buruh Sambut Baik

- PP No. 6 Tahun 2025 tetang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disambut baik oleh Serikat Buruh
- Iuran turun menjadi 0,36% dari upah bulanan, dengan manfaat yang lebih besar
- Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan sebesar 60%, akses pasar kerja juga diperjelas
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mencakup perubahan aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami menyambut baik atas terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025,” tulis Mirah dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).
ASPIRASI menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja/buruh di tengah tantangan dunia kerja yang terus berkembang dan ketidakpastian ekonomi yang meningkat.
"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja," tambah Mirah.
Selanjutnya, Mirah menjelaskan perbandingan dengan kebijakan sebelumnya, yaitu PP No. 37 Tahun 2021, dengan perubahan yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025, yang mengatur JKP dengan pendekatan lebih komprehensif dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Beberapa poin perubahan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi sorotan ASPIRASI adalah sebagai berikut.
1. Jumlah iuran menurun
Pada PP No. 37 Tahun 2021, iuran sebesar 0,4% dari upah bulanan dengan sumber pendanaan dari pemerintah dan program JKP. Sedangkan dalam PP No. 6 Tahun 2025, iuran turun menjadi 0,36% dari upah bulanan dengan sumber pendanaan yang sama.
Hal ini membuat jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya, dengan manfaat yang tentu lebih besar.
2. Manfaat iuran

Dalam PP No. 37 Tahun 2021, manfaat baru bisa diajukan setelah masa tunggu 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Selain itu, peserta harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi. Sedangkan dalam PP No. 6 Tahun 2025, manfaat JKP tetap sama setelah membayar iuran selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Perbedaannya, sekarang tidak ada ketentuan untuk membayar iuran selama enam bulan berturut-turut. Artinya, selama peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang disebutkan, ia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan tanpa harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.
Hal itu juga menjadi perbaikan yang membantu pekerja atau buruh.
3. Nilai manfaat lebih besar
Dalam PP No. 37 Tahun 2021, uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut: 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk bulan berikutnya.
Sedangkan dalam PP No. 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan sebesar 60%. Hal ini akan membantu pekerja atau buruh bertahan hidup selama masa PHK hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha baru.
4. Akses pasar kerja lebih jelas

Dalam PP No. 6 Tahun 2025, layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan lebih diperjelas. Akses informasi ke pasar kerja juga dilakukan oleh petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Hal ini memperjelas bahwa informasi pasar kerja tersedia tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mirah juga terus berharap adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya, diperlakukan secara layak dan adil, serta diberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan, mengingat saat ini sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan.
Kemudian, Mirah berharap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan, terutama yang padat karya, sehingga dapat menyerap banyak pekerja/buruh baik di sektor industri besar, menengah, maupun kecil.
"Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak," tambah Mirah.
Hal penting lainnya adalah agar sosialisasi dilakukan secara masif kepada pekerja/buruh serta mempermudah proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketika pekerja/buruh mengajukan klaim.