Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menyebutkan bahwa ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008-2018.
Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR sebagai Direktur Utama PT BRN,dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Cahyono menjelaskan modus tindak pidana korupsi ini adalah adanya pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan proyek pekerjaan. Selain itu, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO-Alton-OJSEC meski tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Hal tersebut menyebabkan proyek mangkrak sejak tahun 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sampai akhir tahun 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PLTU 1 di Kalbar mencapai angka Rp1,35 triliun. Jumlah ini merupakan total kerugian total dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp1,03 triliun dan Rp323.199.898.518.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Demikian rangkuman profil Halim Kalla dan kasus yang sedang melibatkan namanya. Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PLTU 1 di Kalbar.