Meskipun profil Yoki Firnandi gemilang, namanya ikut terseret dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada KKKS tahun 2018-2023.
Dilansir Antara News, kasus korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Abdul Qohar, Dirut Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dikutip dari Antara News, Rabu (26/2).
Pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut tujuh tersangka yang diumumkan oleh Kejagung pada Senin malam waktu setempat.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International, SDS
Pihak dari PT International Shipping, YF
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ
Tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan.
Demikian profil Yoki Firnandi sebagai CEO dan Dirut PT Pertamina International Shipping. Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya sebagai tersangka berada di tahap penyidikan.