Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

RUU Migas Masuki Tahap Finalisasi, Bahlil Singgung Perpres BUK

2 min read
RUU Migas Masuki Tahap Finalisasi, Bahlil Singgung Perpres BUK
Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Penyusunan DIM RUU Migas telah mencapai 80–90 persen dan pemerintah mematangkan substansi sebelum melanjutkan pembahasan bersama DPR.
  • RUU Migas akan mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus, sementara rincian teknis kelembagaan dapat dituangkan melalui PP atau Perpres.
  • Koordinasi lintas lembaga membahas nilai tambah, PNBP, devisa, ketahanan energi, transisi energi, peningkatan lifting migas, dan kepastian investasi hulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai 80–90 persen. Pemerintah kini mematangkan sejumlah substansi regulasi tersebut sebelum melanjutkan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahlil mengatakan pembahasan RUU Migas pada tingkat eksekutif hampir memasuki tahap finalisasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah penataan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Menurut Bahlil, tidak seluruh ketentuan teknis mengenai kelembagaan tersebut harus dimuat secara terperinci dalam undang-undang karena sebagian dapat diatur melalui peraturan pelaksana.

“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kami cantumkan di undang-undang,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan pemerintah membuka ruang pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres). Dengan demikian, undang-undang dapat mengatur kerangka kelembagaan, sementara sejumlah ketentuan teknis pelaksanaannya diperinci dalam regulasi turunan.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani; Kepala BP BUMN, Dony Oskaria; Kapolri, serta jajaran Pertamina.

Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah dinamika global. Pembahasan juga berkaitan dengan ketahanan energi dan transisi energi nasional.

Selain penataan kelembagaan, pembaruan regulasi migas diarahkan untuk memperhatikan peningkatan produksi atau lifting migas dan kepastian berusaha. Kedua aspek tersebut penting bagi upaya meningkatkan produksi domestik sekaligus menjaga daya tarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More